Asahan, Lalulintaskriminalitas.com - Ketua DPD Angkatan Muda Indonesia (AMI) Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara (Sumut), M. Hus Arfandy Jumat (5/1/2023) menindaklanjuti keluhan dari Dahlia (67) warga di Dusun I Sipaku, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Terhadap pihak Bank Danamon
Untuk itulah Arfandy diberi kuasa penuh oleh Dahlia untuk menyelesaikan permasalahannya dengan pihak Bank Danamon. Tentang pinjamannya sebesar Rp 75.000.000,- dan sisa pinjamannya tinggal Rp 35.000.000,- yang menjadi akar permasalahannya, ialah mengenai tanah milik Dahlia yang lebar 20 X 275 meter telah dikuasai oleh pihak Bank Danamon Cabang Asahan.
Awak media ini yang ditugaskan untuk mengikuti jalannya permasalahan tersebut kepada Arfandy, membenarkan adanya menerima keluhan dari Dahlia karena rumah dan tanahnya yang diagunkan ke Bank Danamon Simpan Pinjam di daerah setempat telah dilelang.
Awal Permasalahannya:
Bahwa terjadi ketika Ibu Dahlia selaku Debitur di Danamon Simpan Pinjam mengalami keterlambatan pembayaran kewajiban kredit, akan tetapi Ibu Dahlia selaku Debitur tetap memiliki itikad baik dan berupaya untuk menyelesaikan kewajibannya kepada pihak Danamon Simpan Pinjam selaku Kreditur.
Kronologis kejadiannya permasalahan itu yaitu pada tanggal 06 Agustus 2008, dahlia telah melakukan perikatan diri untuk melakukan perjanjian Kredit Nomor : 363/PK/2623/0808 di Danamon Simpan Pinjam (DSP) Tanjung Balai, Jalan Jalan Ahmad Yani Nomor 74 Tanjung Balai. (sekarang sudah tutup.... red)
Dahlia mendapatkan fasilitas pinjaman kredit sebesar Rp75 juta lama pinjaman 48 bulan/4 tahun, pembayaran angsuran setiap bulannya sebesar Rp.2,866,667,- (dua juta delapan ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah). Kemudian, pinjaman sebesar Rp 75 juta tersebut dipergunakan sebagai modal penambahan usaha serta perbaikan tempat usaha.
Bahwa kewajiban pembayaran angsuran ke-1 (pertama) dan angsuran ke-2 (dua) atas fasilitas kredit tersebut dibayar secara tepat waktu, hingga memasuki pembayaran angsuran ke-3 (tiga), terjadi kendala pembayaran kewajiban dikarenakan pendapatan usaha menurun, akan tetapi Dahlia selaku Debitur tetap melakukan upaya pembayaran kewajiban meskipun tidak dapat terpenuhi dari nilai kewajiban setiap bulannya sebesar Rp.2,866,667,- (dua juta delapan ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) dan pihak Danamon Simpan Pinjam selaku Kreditur tetap menerima pembayaran dari Ibu Dahlia tersebut.
Selanjutnya, pada tanggal 2 Maret 2009 pihak Danamon Simpan Pinjam selaku Kreditur telah melayangkan surat peringatan pertama kepada Ibu Dahlia selaku Debitur. Sesuai surat No.52/SP-1/927/0309. Kemudian, tertanggal 14 april 2009 Danamon Simpan Pinjam selaku Kreditur dan Dahlia selaku Debitur telah melakukan perubahan perjanjian kredit yang semula Nomor :363/PK/2623/0808 menjadi Perjanjian Perubahan Kredit Nomor :01/Add.PK/2623/0409. dimana terdapat perubahan tentang lama jangka waktu kredit dimana semula lama perjanjian kredit 48 bulan atau 4 (empat) tahun diperpanjang menjadi 84 bulan atau 7 (tujuh) tahun, dan kewajiban pembayaran kredit semula setiap bulannya sebesar Rp.2,866,667 (dua juta delapan ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) berubah menjadi sebesar Rp.2,025,118 (dua juta dua puluh lima ribu seratus delapan belas rupiah).
Namun, meskipun telah dilakukan perubahan perjanjian kredit terkait lama waktu dan pengurangan kewajiban tetapi usaha yang dijalani Dahlia selaku debitur tetap mengalami penurunan omzet baik dari penjualan maupun pendapatan, akan tetapi Dahlia selaku debitur tetap memenuhi kewajiban membayar angsuran kredit meskipun meskipun pembayaran kewajiban angsuran kredit tidak terpenuhi sesuai nilainya.
Tertanggal 09 November 2009 pihak danamon Simpan Pinjam telah melayangkan Surat peringatan sesuai SP I No. 225/SP-1/927/1109. Lalu, tanggal 23 Juli 2010 pihak Danamon Simpan Pinjam telah melayangkan surat peringatan II sesuai SP No. 226/SP-2/927/1109 tertanggal 23 November 2009. Tertanggal 13 Juli 2010 Danamon Simpan Pinjam telah melayangkan SP III sesuai SP No.010/DSP/SP-3/0710
Menyikapi adanya SP-I, SP-II dan SP-III yang diberikan oleh pihak Danamon Simpan Pinjam kepada Ibu Dahlia, Ibu Dahlia telah melakukan inisiatif dan upaya untuk melakukan penjualan terhadap Aset berupa tanah dan bangunan yang mana Surat Kepemilikannya telah menjadi jaminan Kredit saya di Danamon Simpan Pinjam tersebut kepada pihak pihak yang bersedia untuk membeli.
Tanggal 10 Februari 2011 pihak Danamon Simpan Pinjam telah melayangkan surat perihal PEMBERITAHUAN PRA LELANG sesuai No.06/STPL/02/11. Lalu tanggal 28 Desember 2011 pihak Danamon Simpan Pinjam telah melayangkan surat pemberitahuan Lelang sesuai Surat No.B.2055A/ALU.Reg.MDN/1211, keluh Dahlia dengan menitiskan air matanya.
Atas peristiwa tersebut, Dahlia telah melaporkan dan mengadukan permaslahan tersebut kepada Kementrian Sekretariat Negara. Bapak Presiden Joko Widodo tertanggal 15 Januari 2016
dan mendapat jawaban pada tanggal 2 Februari sesuai Surat Nomor : B-18/Kemensetneg/D-1/Hkm/HK.04.02/02/2016.
“Jadi, dalam kasus ini. Kami akan tetap membela Ibu Dahlia untuk mendapatkan hak haknya. Kami meminta kepada Bapak Kapolda Sumut untuk memperhatikan kasus ini, karena patut diduga ada pelanggaran dalam lelang agunan milik Ibu Dahlia. Selain itu, kami akan menyurati Bapak Kapolda Sumut” tutup Arfandy.
Pantauan dilapangan, kebun milik Dahlia tidak terurus lagi, dan terlihat sudah semakin belukar. (Roy Prawira Pandia)