PEKANBARU, Lalulintaskriminalitas.com– Mosi tidak percaya yang diajukan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis beserta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Syahrial ST MSi menurut DPW PKS Riau sebagai langkah untuk 'menyesatkan masyarakat'.
PKS berpendapat hal ini dapat menghambat dalam mewujudkan aspirasi Masyarakat khususnya Masyarakat Kabupaten Bengkalis. Mestinya kekokohan dan rasa solid sebagai wakil rakyat yang berjuang di Lembaga yang terhormat itu tetap terjaga demi memperjuangkan aspirasi masyarakat hingga usai masa bakti.
Sebagai wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat semestinya bisa bekerja dengan santun sesuai tanggung jawab yang diemban. Jika terjadi perselisihan maka di tempuh dengan prosedur tatib kedewanan yaitu Peraturan DPRD Kab. Bengkalis Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kab. Bengkalis Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kab. Bengkalis Masa Jabatan 2019 - 2024.
Press Release yang diterima redaksi Mdo group, Ahad (17/9/23) ini disampaikan dalam menyikapi dinamika yang terjadi belakangan ini mengenai adanya manuver dari segelintir oknum DPRD Kabupaten Bengkalis yang mengatasnamakan kelembagaan DPRD Kabupaten Bengkalis dan berupaya dan menyoroti jalannya kepemimpinan H Khairul Umam LC ME Sy sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, maka DPW PKS Riau Bersama DPP Sumbagut PKS merasa perlu untuk memberikan tanggapan secara resmi serta penuh keyakinan bahwasanya kepemimpinan Khairul Umam LC ME Sy tidak melanggar konstitusi negara, tidak melanggar kode etik kedewanan DPRD Kabupaten Bengkalis
"Apalagi melakukan perbuatan pelanggaran hukum, justru yang ada adalah kepemimpinan Khairul Umam LC ME Sy sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis mampu melaksanakan Tupoksinya, mengayomi dan mewujudkan aspirasi masyarakat Kabupaten Bengkalis," tulis Ketua DPW PKS Riau, Ahmad Tarmizi.
Untuk itu DPW PKS Riau menyampaikan beberapa sikap sebagai berikut, adanya surat yang di kirimkan pimpinan Fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis kepada Presiden Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 08 September 2023 perihal usulan penggantian pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis merupakan surat cacat procedural dan perbuatan pelanggaran kode etik sebagaimana di maksud dalam Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85 Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis Masa Jabatan 2019 –2024.
Surat pimpinan Fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis kepada Presiden Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 08 September 2023 Non Prosedural dikarenakan belum adanya penyelidikan, klarifikasi, verifikasi dari BK dan hasil BK seharusnya dibawa ke rapat paripurna bahkan surat tersebut tidak pakai kop surat kedewanan.
Perbuatan demikian dapat merusak dan menciderai citra nama baik kelembagaan kedewanan sebagai Lembaga negara sehingga layak dan patut untuk dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
Bahwa Surat pimpinan Fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis kepada Presiden Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 08 September 2023 cacat formil dan secara subtansi juga tidak memiliki dasar kekuatan hukum, sebab surat yang dikirimkan tidak menguraikan alasan-alasan hukum dalam Penggantian Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis, maka surat tersebut inkonsitusional dalam kenegaraan.
"Kami atas nama Partai Keadilan Sejahtera Wilayah Riau menegaskan tidak akan memproses surat pimpinan Fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis tertanggal 08 September 2023," kata Ahmad Tarmizi.
DPW PKS juga menyimpulkan bahwa Khairul Umam LC ME Sy tidak ada melakukan pelanggaran Tatib DPRD, ataupun peraturan perundangan lainya, bahkan Khairul Umam LC ME Sy telah melakukan tugas dan kewajiban sesuai dengan ketentuan UU dan Peraturan yang berlaku.
Bahwa terhadap proses PAW yang di permasalahkan sebagian anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, DPW PKS Riau telah melakukan kajian hukum dan hasilnya adalah Khairul Umam LC ME Sy sebagai Ketua DPRD Kab. Bengkalis telah melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan hukum dengan merujuk Surat Keputusan resmi DPP Partai Golkar tertanggal 04 Agustus 2023 Nomor: B-1004/GOLKAR/VIII/2023 yang masuk dimeja Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, dan hal itu sudah sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis pada Pasal 128, dan untuk memastikan proses PAW ini tidak salah, maka pada tanggal 10 Agustus 2023 Ketua DPRD KAb. Bengkalis menyurati KPU Kabupaten Bengkalis sebagai lembaga resmi negara yang berhak menentukan siapa yang sah untuk menjadi anggota DPRD penggantinya, yakni dengan Nomor surat: 100.1.4.2/240/DPRD.
Jika mosi tidak percaya oleh 36 orang anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dilatar belakangi adanya Proses PAW 4 orang anggota Golkar yang telah pindah ke Partai PDIP maka “mosi tidak percaya yang bergulir sesuatu yang tidak dapat dipercaya” karena dilakukan bertentangan dengan UU Nomor 02 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 02 Tahun 2008 tentang Partai Politik Jounto PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Oleh karena itu, apa yang dilakukan bukanlah termasuk mosi tidak percaya melainkan dugaan perbuatan perampasan pimpinan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis maka perlu dilakukan perlawanan secara hukum, perlawanan dilakukan untuk menjaga Marwah Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis dari orang orang yang merusak tatanan kenegaraan.
DPW PKS Riau meminta dan memerintahkan kepada Khairul Umam LC ME Sy, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis bersama anggota dewan lainya terkhusus dari PKS untuk tetap tenang dan mematuhi mekanisme organisasi yang berlaku dan segera melakukan langkah konsolidasi menyatukan langkah sikap untuk melawan segala manuver kelompok-kelompok yang akan meruntuhkan wibawa lembaga negara yaitu DPRD Kabupaten Bengkalis
"Kepada Khairul Umam LC ME Sy bersama anggota dewan lainnya terkhusus dari PKS untuk tetap memperjuangkan aspirasi masyarakat serta tetap melakukan komunikasi kepada anggota DPRD yang benar benar mau memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Bengkalis pada umumnya. Komunikasi perlu ditingkatkan untuk mewujudkan DPRD bermarwah, berintegrasi dan bersih dari kepentingan kepentingan pribadi yang dapat merugikan negara dan Masyarakat Bengkalis," tutupnya. ***