Jakarta -lalulintaskriminalitas.com - Presiden Jokowi sebagai pihak tergugat tidak datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam sidang perdata ijazah palsu pada Selasa (18/10/2022) kemarin.
Karena ketidakhadirannya dalam sidang ini, tim pengacara Bambang Tri Mulyono menyindir Presiden Jokowi yang diwakili tim kejaksaan.
Tim kuasa hukum Bambang, Eggy Sudjana menyampaikan keberatannya dalam sidang itu. Ia menyayangkan tim kejaksaan yang hadir mewakili Jokowi.
Menurutnya, Presiden Jokowi di kasus ini tak perlu dibela oleh jaksa karena sifatnya perdata.
"Ini persoalan pribadi Jokowi kenapa diwakili kejaksaan kan bukan urusan negara. Ini perdata," kata Eggy dalam persidangan tersebut
Editor : Wis
Sumber : Warta Ekonomi