Sambas, lalulintaskriminalitas.com - Misna warga masyarakat Sentebang Timur Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas Propinsi Kalbar berharap agar laporan dirinya terhadap 9 orang (M.Amin Cs) dapat diproses secara hukum
Berdasarkan Pasal 3 Ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan; Laporan Polisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, terdiri atas: laporan polisi model A, yaitu laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi; dan laporan polisi model B, yaitu laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan yang diterima dari masyarakat.
Jika WNI melaporkan adanya tindak pidana maka itu termasuk laporan B dan setiap Laporan/Pengaduan yang disampaikan kepada kepolisian akan dilakukan Penyelidikan. Rangkaian Penyelidikan yaitu pemeriksaan Pelapor, saksi-saksi, Terlapor dan memeriksa bukti-bukti surat terkait.
Namun beda halnya dengan yang dialami Ibu Misna penerima kuasa serta menantu dari H. SUHAILI H.S (90th) yang melaporkan 9 orang, M.Amin dan rekannya atas dugaan laporan palsu dan pencemaran nama baik yang dialaminya ke Polsek Jawai Kabupaten Sambas dan diterima pada tanggal 3/09/2022 oleh petugas piket pada saat itu namun sampai dengan berita ini ditayangkan belum juga adanya pemeriksaan lebih lanjut oleh polsek jawai"ungkap misna saat diwawancara awak media.
Adapun laporan tersebut diawali dengan sengketa lahan di Dusun Samping, RT 10, RW 05, Desa Sarang Burung Danau, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas yang diperebutkan antara Pihak Misna dan 9 orang M.Amin Cs hingga kepengadilan.
Hasil Putusan Pengadilan mulai Peradilan mulai dari tinggkat Pengadilan Negeri Sambas tahun 2016, Kasasi di Mahkamah Agung tahun 2017 dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung tahun 2018 dan diputus tahun 2019 yang kesemua nya dimenangkan oleh H. SUHAILI H.S”ungkap Misna.
"Awalnya pada 30/09/2020 saya dilaporkan/pengaduan oleh 9 orang pelapor M.Amin Cs atas tindakan pasal:4, 5, 9, 102, 103, 104, 108 KUHAP dan UU.RI.no 2 th.2002 tentang Kepolisian Negara RI serta Perkap no.6 th. 2019 tentang penyidikan tindak pidana dan atas laporan M.Amin tersebut saya langsung dijemput Polsek jawai dengan menggunakan mobil patroli ke rumah saya" ungkap Misna.
"Saya diperiksa tidak kurang dari 8 jam oleh penyidik dipolsek jawai namun hasil pemeriksaan tersebut tidak bisa terbuktikan karena perkara yang diperiksakan sudah ada putusan pengadilan" jelasnya.
Dari Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tahun 2019 yang amar putusan menyebutkan bahwa hak atas tanah yang disengketakan adalah HAK SAH dari H. SUHAILI H.S.
"Atas laporan/pengaduan A.Amin Cs dipolsek Jawai tersebut saya merasa malu dengan masyarakat dikampung karena saya dijemput langsung Polsek Jawai dengan menggunakan mobil patroli, dan atas laporan M.Amin Cs tersebut saya juga membuat laporan/pengaduan tentang laporan palsu dan pencemaran nama baik namun kenapa laporan saya tidak di respon oleh polsek Jawai" jelas Misna lagi.
"Saya mohon kepada Bapak Kapolres Sambas dan Bapak Kapolda Kalimantan Barat untuk dapat menindak lanjuti laporan saya di polsek Jawai agar keadilan dapat ditegakkan"ungkap Misna menutup wawancara. (Joko)