Tak hanya itu saja larangan membuang sampah sembarangan juga bersaan dengan adanya sangsi hukum /denda yang lumayan besar bagi para pelanggar.
Namun hal ini seakan tidak dihiraukan oleh YD salah seorang warga RT/RW 01/05 Jl. Pesantren depan SPBU Pertamina Kelurahan pematang Kapau Kecamatan Kulim Kota Pekanbaru yang diduga dengan sengaja membuang sampah kesalahan satu perkebunan Sawit milik MS menggunaan becak motor.
Kepada awak media saat dikonfirmasi ,YD mengaku bahwasanya sudah memiliki izin untuk buang sampah dan kandang ternak di dilokasi lahan tersebut.
Selanjutnya warga sekitar pun mendatangi lokasi perkebunan dan bertemu langsung dengan MS selaku pemilik lahan
Namun berbeda dengan pengakuan YD , Kepada masyarakat MS menyampaikan bahwa mereka tidak memiliki izin limbah dan yang lainnya.
Sementara itu salah seorang warga kota pekanbaru yang enggan disebut namanya mengaku sangat prihatin terhadap sikap serta kurangnya ketegasan dari Dinas lingkungan hidup dan kebersihan kota Pekanbaru yang diduga sengaja membiarkan YD membuang sampah kelokasi ini dan tidak kelokasi TPS yang sudah disediakan oleh PT. Samhana Indah selaku pihak ketiga dari dinas DLHK Kota Pekanbaru.
Akibat kejadian tersebut, Warga perumahan Indraloka sekitar lokasi pembuangan sampah merasa khawatir akan dampak dari tumpukan sampah tersebut.
Masih di tempat yang sama, ER yang mengaku sebagai kordinator angkutan sampah mandiri di Kelurahan Pematang Kapau Kecamatan Kulim kota Pekanbaru.
Dalam memenuhi undangan rapat konsultasi K3, Ketua RT. 001/RW. 008 pada kamis sore 25/8/2022 dikediaman ketua RT 001 Jl,Iklhas Kelurahan Pematang Kapau, yang mana dalam rapat dibuka langsung oleh Ketua RT 001 IS mengenai pengelolaan sampah warga yang selama ini dikelola oleh pihak pengangkut sampah mandiri secara ilegal tanpa ada izin dan retribusi kepihak dinas lingkungan hidup dan kebersihan kota pekanbaru, dan ada tidak persetujuan Ketua RT dan RW setempat.
Sehubungan dengan adanya Intruksi dari pihak pemerintahan tentang kebersihan sampah warga rumah tangga, yang akan diterapkan oleh setiap Camat dan Lurah sekota Pekanbaru, bekerja sama dengan ketua RT/RW sebagai satgas K3 tentang sampah dapur warga yang selama ini belum terselesaikan secara maximal, dan mash terlihat sampah berserakan disetiap jalan jalan raya yang sepi dan persimpangan jalan, dibuang warga yang tidak bertanggung jawab tidak peduli kebersihan lingkungan buang sampah secara liar termasuk di sekitar jalan kerumah lurah Pematang Kapau, kecamatan Kulim.
Dalam rapat yang disampaikan oleh calon pengelola sampah dikelurahan Pematang Kapau kecamatan Kulim siap untuk bekerjasama dalam pengangkutan sampah warga yang ada dikelurahan pematang kapau,dan bersedia memenuhi ketentuan dinas lingkungan hidup dan kebersihan kota pekanbaru.
Bahkan AL mengusulkan didalam rapat,agar bisa para pihak angkutan sampah mandiri mendukung program pemerintah tentang sampah danjuga bersedia untuk dikenakan untuk membayar retribusi sampah agar dapat menambah ( pad ) pendapatan asli daerah dari retribusi sampah,yang dibayarkan ke dinas lingkungan hidup dan kebersihan kota pekanbaru.
Bisa menjalankan pekerjaan sampah Sesuai perwako no 8 thn 2018 serta perda tentang sampah kota pekanbaru.
Ternyata para pihak angkutan mandiri yang diundang ketua RT,tidak mencapai kesepakatan dan mau enak sendiri tsn mempedulikan aturan dan perwako yang telah dibuat oleh pemerintah kota,salah seorsng pihak yang mengaku kordinator angkutan sampah ( erb) yang sok preman ternyata keroco makelar angkutan sampah yang tidak
bertanggung jawab dan bisa bisanya menantang program lurah tentang sampah untuk capai kota adi pura kembali di kota madani pekanbaru.
Ketua RT 001 IS tetap semangat untuk menyampaikan kepada seluruh warganya tentang sampah akan dikelola oleh kelurahan melalui mitra mandiri yang bisa mendukung program pemerintah dan siap untuk bayarkan retribusi ke dinas lingkungan hidup dan kebersihan kota pekanbaru bukan hanya untuk keuntungan pribadi saja karena negeri kita ini negeri kepemerintahan, bukan kerajaan mentang mentang preman yang mengaku mengelola sampah.
Warga sudah dua puluh dua tahun tapi hanya bekerja untuk pribadi dan tidak ada dasar hukum badan usahanya, tutup para pihak dalam rapat terbuka ini. ( Amb )