SAMBAS.KALIMANTAN BARAT, lalulintaskriminalitas.com - Berawal dari hak waris yang dikuasai oleh almarhum Tommy yang beralamat di Sambas semasa hidupnya sudah mendapat bagian dari hibah orang tua yang bernama LIM JAUW LENG berbentuk ruko yang dikenal oleh masyarakat setempat sebagai Toko Sempurna yang sampai saat ini masih ditempati oleh ahli waris Tommy bernama Halijah alias Alang.
Ruko Sempurna tersebut ditempati lebih kurang 20 tahun lalu berikut sertipikatnya juga sudah serahkan kepada almarhum Tommy.
Seiring meninggalnya Tommy, tiba-tiba Ruko Sempurna tersebut mau diambil kembali oleh KHO TJAK NOI.
Menurut wasiat dari Tommy bahwa ruko Sempurna tersebut adalah miliknya jika Tommy menimggal maka Ruko tersebut digunakan untuk membesarkan anak dari istri yang dinikahinya bernama Angelina.
Entah dapat pengaruh dari mana KHO TJAK NOI (ibu dari Tommy) bersikeras agar Ruko Sempurna tersebut dikembalikan kepadanya dengan alasan bahwa Ruko Sempurna tersebut merupakan milik suami dari KHO TJAK NOI yang sudah meninggal dunia.
Sekitar 2 tahun lebih permasalah ini masih bergulir dan sampai dengan saat ini masih belum menjumpai titik temu dan masih berjalan di pengadilan negeri sambas.
Latar belakang Menntu menggugat mertua karena sang menantu sudah ditahan dipolsek Sambas atas laporan mertua pengelapan sertipikat sedangkan menantu memegang sertipikat tersebut sudah lebih 5 tahun lalu sebelum sang bapak mertua meninggal dunia.
Kini menantu Halijah alias Alang menggunakan Pengacara Ashyari SH,MH untuk dapat mempertahankan hak atas waris yang didapat dari mendiang suaminya Tommy.
Hingga berita ini diterbitkan perkara ini masih bergulir dipengadilan negeri Sambas tentang hak kepemilikan atas Ruko Sempurna yang terletak dipasar Sambas.(Joko)