Singkawang.Kalimantan Barat, lalulintaskriminalitas.com - Berawal dari Pemerintah kota Singkawang yang telah merealisasikan Anggaran APBD Tahun 2021 Sebesar Rp. 29.762.807.95 Milliar Sumber Dana *(PEN)* Program Pemulihan Ekonomi Nasional,”Yang mana digunakan untuk Proyek peningkatan Pendidikan Sekolah Dasar *(Revitalisasi Gedung SDN 23* Singkawang)* Berlokasi di kota Singkawang Sarana dan Prasarana Sekolah banyak menuai kritikan.
Kenapa tidak pada saat proses pembangunan sedang berlangsung setiap awak media dan LSM berkunjung kelokasi pembangunan itu dilarang untuk mengambil gambar/foto tanpa seizin pengurus atau pengawas proyek tersebut dan awak media dan LSM hanya diperbolehkan mengambil gambar plang/papan proyek yang terpasang di depan saja" ungkap Security yang berjaga jaga di depan proyek pembangunan SDN 23 tersebut.
Dalam masalah ini jelas bahwa Security itu telah melanggar UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / propesional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi Dan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, karena mencoba menghalangi-halangi wartawan saat melakukan tugas jurnalistik.
Dari sejak awal pekerjaan pembangunan revitalisasi SDN 23 kota singkawang sampai dengan selesainya pembangunan tersebut,sangat banyak bentuk kritikkan baik melalui media cetak dan media online bahkan tidak sedikit kritikan tersebut melalui mensos hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang mengambil langkah pemantauan dan penelitian terhadap pembangunan revitalisasi SDN 23 kota singkawang dan saat ini sudah mengantongi data-data indikasi kecurangan dalam proses pembangunan revitalisasi SDN 23 kota singkawang tersebut.
Data-data mengenai indikasi kecurangan dalam pembangunan SD Negeri 23 Singkawang tersebut Kejari terima dari laporan masyarakat pada pekan lalu.
Indikasi kecurangan dalam proses pembangunan SD Negeri 23 Singkawang tersebut, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penyerahan gedung.
"Ada beberapa item terkait yang dilaporkan ke kami," kata David Nababan, Kasi Intel Kejari Singkawang, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 13 Juli 2022.
Kejaksaan Negeri (Kejari) sudah mengantongi data-data indikasi kecurangan dalam proses pembangunan SD Negeri 23 Singkawang.
Selanjutnya, kata David, Kejari Singkawang akan membentuk tim untuk mengusut dugaan kecurangan dalam pembangunan SD Negeri 23 Singkawang itu.
"Untuk menentukan apakah sesuai dengan yang dilaporkan masyarakat atau tidak," jelas David.
Ia memastikan, saat ini Kejari masih melakukan pendalaman sebelum melakukan tindakan selanjutnya.
"Kalau memang betul ada tindak pidana, mau tidak mau harus sesuai prosedur yang ada, diproses secara hukum," tegas David.
Pada Saat ini Kamis (23/08/2022) Kejaksaan Negeri Kota Singkawang, tetap serius mengungkap kerugian uang negara akibat kasus dugaan korupsi pembangunan SDN 23 Singkawang tahun 2021. Hal ini terbukti dengan diperiksanya konsultan pengawas SDN 23 Singkawang yakni YS hari ini,
Sebagaimana diketahui, proyek revitalisasi gedung SDN 23 Singkawang yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kota Singkawang. Dana yang diberikan oleh pemerintah guna menangani dampak Covid-19 baik di kesehatan maupun perekonomian senilai hampir tiga puluh miliar tersebut yang diantaranya digunakan untuk revitalisasi SDN 23 Singkawang hingga saat ini banyak mendapat sorotan publik.
Yang kemudian memicu adanya pengaduan masyarakat yang dilayangkan kepada pihak Kejari Kota Singkawang, Kalimantan Barat beberapa waktu lalu. (Joko)