Karo,Lalulintaskriminalitas.com - Dalam menindaklanjuti surat edaran Sekretaris Jenderal (sekjen) Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor SEK-05.OT.02.02 tanggal 08 Februari 2022 tentang Perpanjangan Kedua Puluh Lima Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Lingkungan
Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Bali, serta sehubungan dengan banyaknya ASN Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang terjangkit wabah Covid-19.
Berdasarkan dengan surat edaran Dirjen Kemenkumham RI tersebut,
disampaikan atas perubahan jadwal pembahasan usulan kebutuhan sarana prasarana Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Tahun 2023 melalui zoom meeting.
Hal ini dikatakan Ka Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Senin 14 Februari 2022, bahwa Jajaran Subsi Pengelolaan dan Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Kabanjahe serius mengikuti kegiatan Teleconference Pembahasan Usulan Sarana Prasarana Unit Pelaksana Teknis yang dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas) Heni Yuwono dengan tujuan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik dengan dukungan sarana prasarana yang sesuai standart.
"Sehingga perbaikan layanan serta optimalisasi tugas dan fungsi dapat terlaksana dengan baik, "jelasnya.(Roy Pandia/Usaha Pelawi)