PONTIANAK,KALBAR lalulintaskriminalitas.com,- Pasca lapdu dari lembaga TINDAK INDONESIA ke Reskrimtipikor Polres kota
Pontianak terkait adanya indikasi Pungli ( Unsurnya memperkaya diri sendiri )di Pasar Flamboyan yang berdampak Tertunggaknya Pembayaran PDAM sampai Miliaran Rupiah.
Kamis(25/11/2021).
Lapdu berawal dari Informasi Verbal dan Data yang disampaikan oleh Para Ketua Kelompok Blok pasar Flamboyan dan informasi langsung dari Mantan Wakil ketua Asosiasi Pedagang Pasar Rakyat Flamboyan.
Permasalahan Uang tagihan perhari terhadap Lapak, kios dan Ruko yang di selama ini ditarik setiap Harinya secara langsung dilakukan oleh Pihak Asosiasi Pedagang Pasar Rakyat Flamboyan atas perintah Ketuanya Suryanto yang besarannya sebagai berikut ; per Lapak setor Rp 3000/ hari, per Kios setor Rp 4000/ hari dan Per Ruko Rp 6000/ hari.
SOP besaran Tagihan yang di tarik setiap Harinya Tidak jelas menggunakan Dasar Ketentuan dan Dasar aturan yang bersumber dari mana, Namun Uang hasil penarikan yang dikumpul tujuannya adalah pembayara ; Ledeng, Listrik, Keamanan dan Kebersihan Demikian Aturan Dasar dari Pembentukan Pengurus Asosiasi Pedagang Pasàr Rakyat yang telah diatur dalam Permendagri, menurut Sumber dari ASN Disperindag Kota.
Kenyataan yang terjadi dari Penarikan Uang setoran setiap harinya dari seribu lebih anggota Pedagang Pasar Flamboyan tidak jelas Kemana Arah Penggunaannya malah menyisakan Hutang Rekening PDAM miliaran Rupiah.
Desakan Para Ketua Blok Flamboyan.
Para Ketua blok pedagang Pasar Flamboyan selalu Mempertanyakan dan Mendesak Lembaga TINDAK Untuk ProAktive Menjelaskan tentang sudah Sejauh Mana Proses LAPDU kasus Indikasi Pungli yang ditangani Pihak Reskrimtipikor Polres Kota Pontianak dalam memfollow Up secara Hukum, suspect yang dilakukan oleh Oknum Petinggi Asosiasi Pedagang Pasar Rakyat Flamboyan yang bernama S , kata para ketua blok pedagang Pasar Flamboyan.
Pertemuan dibulan Oktober 2021 semua para ketua Blok / Kelompok yang Mewakili Para Pedagang Pasar Flamboyan sudah Sepakat Meminta Ir.Suryanto, ST untuk Mundur dan Berhenti sebagai Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Rakyat Flamboyan, yang mana terpilihnya Suryanto sebagai Ketua adalah di tunjuk secara langsung oleh Para Ketua Blok dan kemudian di Sahkan oleh Disperindagkop Kota Pontianak, kata bang Abas.
Pernyataan Sikap secara tertulis yang ditanda tangani oleh Para Ketua Blok / Kelompok Mendesak Suryanto Mundur dan Berhenti sebagai Ketua sangat didasari oleh Alasan yang Objektive dimana telah terjadinya ketidak jelasan Penggunaan Anggaran ( Uang Iuran pedagang ) sampai pada masalah diputusnya jaringan PDAM dan Listrik akibat tidak di bayar oleh Asosiasi, kata Para Ketua Blok.
Analisa Lembaga TINDAK INDONESIA.
Koordinator Lembaga TINDAK Yayat Darmawi SE,SH,MH menjelaskan kepada Para Ketua blok atau Kelompok bahwa LAPDU Lembaga Ke ReskrimTipikor Pokres Kota Pontianak tentang adanya indikasi Pungli di Pasar Flamboyan yang Nilainya Fantastis berkedok Institusi ( Unsurnya memperkaya diri sendiri ) telah berjalan secara Normative dan ditangani serius oleh Pihak Polres jadi jangan khawatir dengan kinerja dari ReskrimTipikor Polres kota Pontianak, jelas Yayat kepada Para Ketua blok.
Dalam hal ini juga lembaga TINDAK INDONESIA tidak pernah setengah Hati dalam mengungkap dan Membongkar kasus Yang Menyebabkan kerugian Negara apalagi kedoknya adalah Pungli atas nama Institusi, kata Yayat.
( Muhammad Budi )