SINTANG, lalulintaskriminalitas.com,- Unit Reskrim Polsek Sintang Kota Polres Sintang menyerahkan tersangka Curanmor beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sintang untuk dilakukan tahap 2 di ruang Jaksa Negeri Sintang. Kamis (28/10/2021).
Kegiatan Tahap 2 ini dilakukan setelah berkas perkara kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian dan pemberatan dan atau percobaan pencurian dengan tersangka RAFIANSYAH dan MAIL MAHPUDIN dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Sintang dan dihadapkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan pemeriksaan oleh jaksa dan diajukan ke Pengadilan Negeri Sintang untuk di sidangkan.
Kanit Reskrim Polsek Sintang Kota Aiptu Winarto mengatakan tahap 2 ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap 1 sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum," Jelasnya
(Muhammad Budi)