JKT, Lalulintaskriminalitas.com - PELAT nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)akan diganti warna dasarnya dari hitam menjadi putih.
Keputusan ini ditetapkan dengan peraturan Perpol Nomor 27 Tahun 2021 pasal 45 Ayat 1 (a).
Dalam peraturan baru itu, disebutkan bahwa:
Kebijakan ini juga diharapkan bisa cepat diberlakukan mulai tahun depan.
Namun, hal ini cukup membuat masyarakat bertanya-tanya, apakah ada biaya lagi jika ingin mengganti warna pelat nomor dari hitam menjadi putih?
Ada pula kekhawatiran bahwa pergantian warna pelat nomor akan mempengaruhi biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia Kombes Taslim Chairuddin mengatakan tidak ada kenaikan biaya PNBP.
PP Nomor 76/2020 menerangkan tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam PP tersebut menyebutkan bahwa tarif penerbitan STNK untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga sebesar Rp 100 ribu untuk kendaraan baru dan perpanjang lima tahunan.
Pergantian warna pelat nomor menjadi putih dengan tulisan hitam ini akan dilakukan secara bertahap mulai dari kendaraan baru, lalu kendaraan yang mengurus perpanjang lima tahunan.
Jadi, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya sendiri untuk mengganti warna pelat nomornya menjadi putih.
Masyarakat bisa menunggu untuk mendapatkan pelat nomor berwarna putih pada saat melakukan perpanjang STNK lima tahunan.
Saat ini pihak kepolisian Indonesia masih mempersiapkan bahan bakunya datang lebih dulu dan akan mulai diterapkan tahun depan.
(Montt/Zonajakarta)