LALULINTASKRIMINALITAS.COM, BENGKALIS – Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto
mengajak seluruh masyarakat di daerah Riau khususnya Bengkalis mematuhi imbauan
pemerintah terkait Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) , khususnya Maklumat
Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020.
Diantaranya, agar tidak membuat kegiatan yang menyebabkan
berkumpulnya massa. Termasuk menunda kegiatan resepsi pernikahan.
Imbauan ini disampaikannya bukan lantaran jika tidak
mengindahkannya ada konsekuensi hukum yang bakal diterima.
“Bukan karena itu saja (ada hukumannya). Saat ini tidak
membuat keramaian dan atau berada di tempat keramaian merupakan salah satu
tindakan antisipasi terbaik dalam pencegahan penyebaran Covid-19,” jelas Sigit,
Kamis, 26 Maret 2020.
Sigit menyampaikan itu disela-sela mengikuti pertemuan Posko
Penanggulangan Covid Kabupaten Bengkalis di lantai II Dinas Kesehatan, jalan
Pertanian Desa Senggoro.
Kepada warga daerah se Kabupaten Bengkalis yang dalam waktu
dekat akan menggelar acara yang bakal menggumpulkan orang banyak, seperti
resepsi pernikahan, untuk menundanya.
“Demi kebaikan kita bersama. Sebab bisa jadi di antara
undangan yang datang ke keramaian itu ada orang yang positif (+) Covid-19 tapi
belum terpantau, sehingga bisa menulari banyak orang karena terjadi kontak
fisik dengannya. Jangan anggap remeh Covid-19,” ungkap Sigit, mengingatkan.
Lakukan Tindakan Persuasif
Kepada seluruh jajarannya, khususnya Bhabinkamtibmas, mantan
Kapolres Rokan Hilir ini meminta agar terus memantau dan melakukan upaya
persuasif agar masyarakat tidak membuat keramaian atau berada di tempat
keramaian.
“Termasuk kepada warga yang akan mengelar acara resepsi
pernikahan, atau resepsi keluarga lainnya. Begitu juga warga yang kumpul-kumpul
di pinggir-pinggir jalan, juga harus diingatkan,” terang Sigit yang menjabat
salah seorang Pembina Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Bengkalis.
Sigit mengatakan, jajarannya tidak akan segan melaksanakan
tindakan kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana
juga diamanatkan dalam Maklumat Kapolri itu, jika ada masyarakat yang tak
mengindahkannya.
Kapolres Bengkalis memberikan apresiasi kepada beberapa
warga daerah ini yang memutuskan menunda resepsi pernikahannya karena ingin
mematuhi imbauan pemerintah, termasuk Maklumat Kapolri tersebut.
“Atas nama pribadi dan keluarga besar Polri, kami berikan
apresiasi yang setinggi-tingginya atas keputusan tersebut. Demi kebaikan
bersama semoga hal itu dapat dicontoh oleh warga lainnya,” puji dan harap
Sigit.
Tunda Resepsi Pernikahan
Sesuai informasi yang berhasil dirangkum, setidaknya ada 2
acara resepsi pernikahan di daerah ini yang secara sukarela dibatalkan
(ditunda) lantaran mengikuti imbauan pemerintah.
Yakni, resepsi pernikahan Mirzal Mirzal Apriliando dan
Novella Ayu Astuti. Rencananya resepsi Nando dan Novella, begitu panggilan
keduanya dalam keseharian dimaksud dilaksanakan Rabu, 1 April 2020, di gedung
kesenian Cikpuan Bengkalis.
Pembatalan ini langsung disampaikan Nando diakun facebook
miliknya yang juga ditandainya ke akun facebook Novella.
Kemudian, resepsi pernikahan Nurul Arif dan Janose Oktavia
juga ditunda.
Sedianya, resepsi pernikahan keduanya digelar Sabtu lusa, 28
Maret 2020 di Dusun III Simpang Ayam, RT 02 RW 05 Desa Simpang Ayam, Kecamatan
Bengkalis.(wis,rls)