Lalulintaskriminalitas.com, Sumut - (Rabu 23 Mei 2018) - Carut marut Tata kelola Dana Desa Tornagodang juga mengkerut dugaan Pencurian,Perampokan atas Hak Warga Tornagodang ternyata sudah berlangsung lama kurang lebih sekitar 4 Tahunan.
Carut marut Tata kelola Dana Desa Tornagodang ini membuat Amrin Panjaitan harus berurusan dengan pihak yang berwajib yang saat ini kasusnya sedang diproses pihak Polres Tobasa.
Sebelumnya Obor Panjaitan Pengiat Anti Raudah ( Korupsi ) Nasional bersama Prengky Silitonga yang didukung oleh Aktivis Sumatera Utara melaporkan Amrin Panjaitan dan Plt Kades Jamotan Silaen Ke Polisi dengan dugaan kasus tindak pidana Pencurian ,Perampokan Hak Warga.
Laporan tersebut sebelumnya sudah di dilayangkan oleh Obor Panjaitan pada Akhir Tahun 2017 lalu melalui surat elektronik dan dikomunikasikan dengan pihak Polda Sumut.
Maka atas Atensi pihak Polda Sumut saat itu langsung mendapat Respon dari Kepolisian Resort Tobasa.
Sehingga pada Tanggal 16 Mei 2018 Obor Panjaitan selaku Ketua Ikatan Pers Anti Rasuah ( IPAR ) datang ke Polres Tobasa yang ada di Sumatera Utara ( Sumut ) untuk memenuhi undangan dari Pihak Polres Tobasa dan mendapat Atensi ( Perhatian ) Langsung dari Kapolres Tobasa dan Wakapolres sehingga hari itu juga telah selesai Interogasi keterangan selaku Pelopor Pelaporan Kasus Korupsi Dana Desa Tornagodang .
" Melalui percakapan Via Whatsapp Kapolres Tobasa AKBP Elvianus Laoli SIK menyatakan siap Atensi untuk Percepatan Penanganan Kasus yang menimpa Kades Tornagodang dan beberapa Terlapor lainnya.
Wartawan Sctv Balige Prengky Silitonga bersama sama Dengan Pegiat Anti Rasuah Obor Panjaitan Ketua IPAR Ikatan Pers Anti Rasuah Mencoba menelusuri Aliran dan dugaan kejahatan permainan Kotor yang di lakukan Kades Tornagodang dan beberapa Terlapor Lainnya selama ini , sangat Mengejutkan Dan miris Bahwa Desa Tornagodang telah benar benar buruk dan Black list dimata Pemerintah Daerah Tobasa.
Hal Ini disampaikan beberapa kepala Dinas Bahkan program Bantuan dari Dinas Ketahanan Pangan tahun 2018 ini nihil buat Tornagodang padahal desa desa lainnya dapat Bantuan program.
Begitu juga dinas Koperindag turut menyatakan Bahwa Desa Tornagodang sudah di cap Jelek alias tidak layak dapat Bantuan karena kerap di selewengkan dan selalu Ribut Pungkas Para Kadis Tobasa.( Rekaman Video dan suara ada_Red)
Ketika Di Pertanyakan alasan apa membuat Desa Tornagodang dicap Jelek alias black List?
Pejabat Kadis secara terang Benderang menjawab karena Tiap dapat Bantuan dan Dana selalu Kisruh dan Ribut dan penuh intrik jahat dugaan Perampasan Perampokan Hak hak warga .
Banyak Sekali Bantuan masuk ke Desa Tornagodang selama ini tapi selalu carut Marut. Kepala Desa Tornagodang dan beberapa oknum perangkat Desa Ribut melulu dan Tidak Beres lah Pangkas Pejabat Tobasa Dengan Nada kesal.
Carut Marut Tata kelola Dana Desa Tornagodang dan Berbagai Jenis bantuan Hibah Pemerintah Daerah dan Pusat Ini ditimbulkan Akibat ketidak sanggupan Kades Menjalan kan kepemimpinannya ..
Diduga Dua kali Pemilihan Kepala Desa Tornagodang yang Bersangkutan Melakukan Praktik Kotor Menyuap Warga Tornagodang Sebesar Rp 200 hingga rp 450 / orang agar memilih dirinya.
LAPORAN POLISI Terhadap Amrin Panjaitan Selaku Kades Tornagodang Ini mendapat Tanggapan Positif Sekaligus membawa Harapan Dimasa yang akan datang. Banyak sekali yang Bersyukur jika Amrin Panjaitan ini dipenjarakan pungkas warga yang tidak mau diekspos nama nya.
Harta Dan Aset Amrin Tiba Tiba Melonjak sejak Menjabat Kepala Desa dari Pembelian Truk dan Gonta mengganti Mobil juga di duga Membeli beberapa bidang Tanah mendapat Perhatian dan Kecurigaan warga namun tidak Berani alias sungkan Melaporkan .
Bahkan Pada Pertengahan 2017 lalu ada 3 orang warga Tornagodang Melaporkan Amrin Panjaitan Kades Tornagodang ke Kejaksaan Negeri Tobasa, saat itu Amrin bahkan Mengancam dan Akan Membunuh Bahkan di sebut Akan Memenggal Leher hingga Dijadikan Tambul Tuak warga yang Melapor Tadi. Kuat Dugaan Maksud dan Tujuan Kepala Desa Tornagodang tersebut Sebagai Salah satu Bentuk Gambaran ancaman agar Warga Ketakutan.
Pada Hari berikut nya saat Pelapor Memenuhi Undangan Polres Tobasa ( 16 Mei 2018 ) beberapa hari kemudian membuat Kades Terlapor Panik dan Gelisah, dengan Dalih menutupi Perbuatan nya Kades Menggiring Warga Tornagodang membubuhkan tandatangan dan dukungan Bahwa Telah Terjadi Dugaan Pencemaran Nama baik.
Hal ini di sampaikan Kabid Pemdes Kabupaten Tobasa bahwa Seorang Kades Yang Terjerat Kasus Korupsi agar tidak Menghasut Dan Menggiring Warga Lainnya ke Hal hal yang tdk Bermanfaat menutup nutupi jika Kades Tornagodang Terindikasi Korup Pungkasnya via sambungan Seluler kepada Penulis.
Warga Tornagodang khusunya Pelapor dan warga Yang sangat Dirugikan berharap Agar Kepolisian Bergerak Cepat menangani perkara korupsi Ini bahkan jika sudah Terpenuhi Dua Alat Bukti bisa diharap agar Pelaku korupsi segera Ditahan ungkap warga Tornagodang yang tinggal Di Rantau.
( Galih / Rilis )