Soeharto Gagal Jadi Pahlawan Nasional? -->

Iklan Semua Halaman

Soeharto Gagal Jadi Pahlawan Nasional?

Thursday, March 22, 2018

Lalulintaskriminalitas.com, Jakarta - Soeharto pernah diusulkan menjadi pahlawan nasional. Namun usulan tersebut terancam pupus atas kasus penyelewengan dana Yayasan Supersemar.

Presiden ke-2 RI ini menjadi Ketua Yayasan Supersemar sejak 1974 hingga 1998. Pada periode tersebut, Soeharto menyelewengkan dana yayasan.

Yayasan Supersemar sendiri telah mengembalikan Rp 241 miliar ke negara lewat rekening PN Jaksel atas kasus penyelewengan dana yayasan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA), Yayasan Supersemar harus membayar Rp 4,4 triliun ke negara.

Hal ini sebagai bukti Ketua Yayasan Supersemar Presiden Soeharto cacat dan tidak berhak mendapatkan gelar pahlawan.

Dalam Pasal 25 UU 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan menyebutkan syarat umum seseorang untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional yakni:

a. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
b. memiliki integritas moral dan keteladanan;
c. berjasa terhadap bangsa dan negara;
d. berkelakuan baik;
e. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Pakar hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono menilai Soeharto tak memenuhi ketentuan soal integrasi moral dan keteladanan serta juga ketentuan berkelakuan baik.

"Soeharto tidak memenuhi ketentuan huruf b dan huruf d," kata pakar hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono saat dihubungi detikcom, Rabu (21/3/2018).

Menurut Direktur Puskapsi Universitas Jember itu, jika Soeharto tetap diusulkan mendapat gelar pahlawan nasional, maka akan menimbulkan kontradiksi hukum. Meski pernah menjadi presiden, perbuatan melawan hukum itu membuat pintu gelar pahlawan untuk Soeharto tertutup.

"Terlepas sebagai mantan presiden, Soeharto haruslah tetap dihormati. Namun penghormatan tersebut tidak harus diwujudkan dengan pemberian gelar pahlawan nasional," cetus Bayu.

Sebagaimana diketahui, wacana pemberian gelar kepada Soeharto digulirkan dalam Munaslub Golkar di Badung, Bali, pada Mei 2016 lalu. Saat itu, forum mengamanatkan Ketum Golkar yang terpilih harus memperjuangkan Soeharto sebagai pahlawan nasional. Tokoh penguasa Orde Baru selama 32 tahun itu merupakan figur senior Golkar.

Sementara, terkait kasus penyelewengan dana Yayasan Supersemar, uang Rp 241 miliar tersebut sebelumnya dieksekusi oleh PN Jaksel berdasarkan rekening yang disita. Kemudian setelah uang yang ada di rekening tersebut dicairkan, PN Jaksel menyerahkanya ke Kejagung untuk disetorkan ke kas negara.

Sementara itu eksekusi terhadap aset belum dilakukan karena ada kendala. Total harta yang sudah disita masih dalam tahap penghitungan oleh pihak pengadilan.

Nantinya jika kendala selesai PN Jaksel akan mengeksekusi aset berupa gedung di Kuningan serta tanah di Bogor. Setelah harta tersebut dilelang, PN Jaksel akan menyerahkan uang hasil lelang tersebut ke Kejagung untuk dikembalikan ke negara.

PN Jaksel sebelumnya juga telah menyita terhadap aset Gedung Granadi jalan HR Rasuna Said kav 8-9 blok X-I, Kuningan Timur Jakarta Selatan. Aset lainnya yang disita adalah sebidang tanah di jalan Megamendung nomor 6 RT 3 RW 3 Kampung Citalingkup, Desa Megamendung, Bogor seluas 8.120 meter persegi.
Sumber : DetikNews