Lalulintaskriminalitas.com, Duri - Tiga local SDN 43 Air Jamban Kecamatan Mandau Kabuapten Bengkalis di segel oleh ahli waris pemilik tanah sekolah yang belum selesai diganti rugi .
Amrizon Salah seorang wali murid mengatakan kepada media MDO Group bahwa sekolah tempat anak belajar di segel ahli waris tanah, menurutnya masalah ganti rugi yang belum selesai
Penyegelan itu dilaksanakan pada hari Minggu ( 07/05/17) oleh anak dari H. Sarimah , lalu ia menelpon kepala sekolah Dra.Fadli Erni mengatakan Lokal jagan dipakai dulu karena pembayaran tanah belum selesai dan tidak ada kepastian.
Kepala sekolah Dasar ( SD ) 43 Air jamban mengatakan,” Penyegelan ini pada hari minggu kalau jam sekolah mungkin bisa kita rembukan dan lagi pula Saya baru nam bulan menjabat LPTdi sini, jadi karena gedung itu karena sudah memenuhi standar ada kursi ada meja jadi kami minta izin kepada UPTD boleh di pakai, lebih kurang 2bulan lah kami pakai tau tau ditelepon ” Buk, ibuk kepala sekolah SDN 43, saya pemilik tanah sekolah ini, saya ingatkan kepada ibuk mulai besok jangan pakai lagi pakai gedung itu, kalu begitu kata bapak yalah, terang Erni
Erni melanjutkan ,” saya tidak bengitu mengetahui kronologisnya, yang saya tau anak ahli waris menelpon saya bahwa local yang tidak itu jangan dipakai dulu karena proses ganti rugi belum selesai, enam bulan yang lalu memang sempat di stop juga saat pembangunan akhirnya datang UTD Pendidikan Pak Nas datang dengan kadis Edi Sakura,” ujar kepsek Dra. Fadli Erni
Guru Olah raga Andi membenarkan kejadian itu, penggembokan dari gari hari minggu masalah ganti rugi tanah, berapa jumlahnya saya tidak tau,” ujarnya
Penjaga sekolah Empi Suherman kepada mdo Group mengatakan,”Setahu saya tanah sekolah ini dari bapak Syafrudin seluas 50 x 60 sistim ansuran tanpa limit itu sudah termasik local yang baru , tetapi setelah lebaran kemarin bapak itu meninggal, ada adiknya Mustapa dibagi bagilah tanah ini jadi local yang baru di bangun itu dijatah tanah Hj. Sarimah, jadi yang menuntut sekarang anak Hj. Sarimah adiknya Syafrudin, dia bilang dijanjikan bulan 4 setelah itu bulan 5 dan kemudian bulan 8 jadi tidak ada kepastian makanya ahli waris menggembok
Syamsurizal kabit pendidikan UTD kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, mengaku baru tahu dari media bahwa sekolah tesebut di segel Ahli waris, kalau masalah kasus ganti rugi orang Siak itu sudah lama, semasa kepala UPTD Kamaruddin, kalu untuk lebih jelasnya dengan kepala UPTD Nasrizal nanti sekarang sedang dinas ke Bengkalis
Sampai saat ini pihak Ubai ahli waris belum bisa di konfirmasi (mdoG)
Amrizon Salah seorang wali murid mengatakan kepada media MDO Group bahwa sekolah tempat anak belajar di segel ahli waris tanah, menurutnya masalah ganti rugi yang belum selesai
Penyegelan itu dilaksanakan pada hari Minggu ( 07/05/17) oleh anak dari H. Sarimah , lalu ia menelpon kepala sekolah Dra.Fadli Erni mengatakan Lokal jagan dipakai dulu karena pembayaran tanah belum selesai dan tidak ada kepastian.
Kepala sekolah Dasar ( SD ) 43 Air jamban mengatakan,” Penyegelan ini pada hari minggu kalau jam sekolah mungkin bisa kita rembukan dan lagi pula Saya baru nam bulan menjabat LPTdi sini, jadi karena gedung itu karena sudah memenuhi standar ada kursi ada meja jadi kami minta izin kepada UPTD boleh di pakai, lebih kurang 2bulan lah kami pakai tau tau ditelepon ” Buk, ibuk kepala sekolah SDN 43, saya pemilik tanah sekolah ini, saya ingatkan kepada ibuk mulai besok jangan pakai lagi pakai gedung itu, kalu begitu kata bapak yalah, terang Erni
Erni melanjutkan ,” saya tidak bengitu mengetahui kronologisnya, yang saya tau anak ahli waris menelpon saya bahwa local yang tidak itu jangan dipakai dulu karena proses ganti rugi belum selesai, enam bulan yang lalu memang sempat di stop juga saat pembangunan akhirnya datang UTD Pendidikan Pak Nas datang dengan kadis Edi Sakura,” ujar kepsek Dra. Fadli Erni
Guru Olah raga Andi membenarkan kejadian itu, penggembokan dari gari hari minggu masalah ganti rugi tanah, berapa jumlahnya saya tidak tau,” ujarnya
Penjaga sekolah Empi Suherman kepada mdo Group mengatakan,”Setahu saya tanah sekolah ini dari bapak Syafrudin seluas 50 x 60 sistim ansuran tanpa limit itu sudah termasik local yang baru , tetapi setelah lebaran kemarin bapak itu meninggal, ada adiknya Mustapa dibagi bagilah tanah ini jadi local yang baru di bangun itu dijatah tanah Hj. Sarimah, jadi yang menuntut sekarang anak Hj. Sarimah adiknya Syafrudin, dia bilang dijanjikan bulan 4 setelah itu bulan 5 dan kemudian bulan 8 jadi tidak ada kepastian makanya ahli waris menggembok
Syamsurizal kabit pendidikan UTD kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, mengaku baru tahu dari media bahwa sekolah tesebut di segel Ahli waris, kalau masalah kasus ganti rugi orang Siak itu sudah lama, semasa kepala UPTD Kamaruddin, kalu untuk lebih jelasnya dengan kepala UPTD Nasrizal nanti sekarang sedang dinas ke Bengkalis
Sampai saat ini pihak Ubai ahli waris belum bisa di konfirmasi (mdoG)