LALULINTASKRIMINALITAS.COM, CILEGON – Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon menerima sebanyak 37 orang tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal China yang diserahkan oleh Polda Banten, pada Rabu sore 3 Agustus 2016.
TKA ilegal asal China tersebut tiba sekitar pukul 15.30 sore dan langsung digiring oleh petugas imigrasi masuk ke dalam Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon, Sahat Pasaribu mengatakan, petugas akan melakukan penyidikan dan memintai keterangan kepada 37 orang TKA tersebut.
“Tunggu sebentar, beri kami waktu untuk bekerja, nanti kita berikan semua keterangan hasilnya kepada media,” kata Sahat.
Setelah melakukan pemeriksaan, Sahat mengatakan dari 37 orang TKA asal China tersebut, sebanyak 29 orang memiliki paspor, sedangkan 8 orang sisanya tidak memiliki paspor sama sekali.
“29 orang memiliki paspor, 8 orang tidak memiliki paspor. Dokumen lainnya masih kami dalami, tapi untuk awal ini yang kita tanyakan paspor terlebih dahulu,” ujarnya.
Namun pemeriksaan TKA asal China tersebut dihentikan untuk sementara karena kesulitan dalam berkomunikasi. Sahat mengatakan petugas yang memeriksa dan meminta keterangan sangat kesulitan lantaran TKA tersebut tidak mengerti bahasa Inggris.
“Kita mulai lagi besok, karena kita sangat kesulitan dalam komunikasi. Mereka sementara ini kami tampung di Kantor Imigrasi,” katanya. (mdoG/BCO)